REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kembali terhadap dua anak Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Kedua anak Novanto itu adalah Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda pemeriksaan pada minggu ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/12).
Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima. Febri berharap kedua anak Setnov bisa memenuhi pemanggilan KPK.
"Jadi, nanti akan kami cermati lebih lanjut jika penyidik membutuhkan keterangan sesuai dengan rencana kerja di penyidikan terutama untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," ujar Febri.
Kediaman Novanto sendiri berada di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun diketahui bahwa dua anak Novanto itu sudah memiliki rumah masing-masing.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017 lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.