Rabu 20 Dec 2017 05:30 WIB

Singapura Keluarkan Larangan Keuangan Terkait Skandal 1MDB

Warga berjalan melewati logo 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: Reuters/Olivia Harris
Warga berjalan melewati logo 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Bank sentral Singapura pada Selasa (19/12) mengatakan melarang secara tetap Yeo Jiawei, mantan manajer pengelolaan kekayaan bank Swiss BSI, yang terlibat pelanggaran terkait dana 1MDB Malaysia, mulai dari pengelolaan perusahaan jasa hingga layanan nasehat keuangan.

Pada Juli, pengadilan di Singapura menahan Yeo selama 4,5 tahun untuk pencucian uang dan kecurangan dalam perkara terkait dengan penyelidikan pada aliran dana miliaran dolar dari dana abadi Malaysia 1MDB.

Badan Moneter Singapura mengatakan mengeluarkan perintah larangan tetap terhadap Yeo, berlaku sejak Senin (18/12), dan larangan tiga tahun untuk mantan kepala eksekutif firma penasihat keuangan NRA Capital, Kevin Scully. "NRA ditunjuk untuk melakukan penilaian pada PetroSaudi Oil Services Limited (PSOSL)," kata Badan Moneter Singapura dalam siaran persnya.

"Scully gagal menjamin bahwa penilaian Badan Moneter Singapura terhadap PSOSL dilakukan dengan cukup hati-hati, perhitungan dan objektivitas," demikian bank sentral tersebut menambahkan.

Otoritas Moneter Singapura telah mengeluarkan perintah larangan terhadap delapan orang, yang terlibat dalam pelanggaran terkait 1MDB, menyusul dua larangan, yang diumumkan pada bulan lalu.

Setelah proyek pribadi Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang memimpin dewan penasehatnya, 1MDB menjadi subyek investigasi pencucian uang pada setidaknya enam negara termasuk Swiss, Singapura dan Amerika Serikat. Najib membantah melakukan pelanggaran.

Bank sentral Singapura pada Mei mengatakan mengakhiri tinjauan dua tahun pada bank dengan transaksi berhubungan dengan 1MDB.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement