REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar di pengadilan Tipikor pada Rabu (20/12). Agenda sidang besok, adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Setya Novanto.
Tim pengacara Novanto masih terus menyusun materi eksepsi hingga Selasa (19/12) malam ini. Bahkan mereka juga siap lembur hingga esok hari untuk bisa merampungkan eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
"Kami sedang merumuskan eksepsi, ya sampai pagi mungkin, kami berusaha selesaikan (malam ini) supaya bisa selesai besok," ujar salah satu pengacara Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi, Selasa (19/12).
Dalam eksepsi nanti, terang dia, banyak poin-poin yang akan dimasukkan dalam materi eksepsi. Namun mengenai apa saja poin-poin tersebut, Firman hanya menyampaikan bahwa salah satunya fokus tim adalah terhadap nama-nama politisi yang hilang dalam dakwaan.
"Cukup banyak, tapi yang jelas menyangkut nama-nama yang hilang itu. Saya rasa itu yang harus transparan," katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana sebelumnya tim pengacara sempat meminta waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut. Sayangnya hakim Kusno hanya memberikan waktu satu minggu bagi tim untuk menyusun nota keberatan tersebut.