REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebagai antisipasi kepadatan arus lalu lintas, kantor Jasamarga cabang Jakarta-Cikampek mengentikan dua proyek di sepanjang tol Jakarta-Cikampek. Dua proyek itu adalah pengerjaan jalur Light Rail Transit (LRT) dan jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek.
Juru Bicara Kantor Jasamarga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono mengatakan, penghentian proyek itu dilakukan selama kurang lebih 12 hari. Baru akan dimulai kembali setelah tahun baru, perkiraannya 2 Januari 2018, jalur LRT akan dilakukan sebagai jalur darurat, ungkap Handoyo, Selasa (18/12).
Hal itu disebabkan, kata dia, karena tol Cikampek merupakan akses utama kendaraan keluar dari Jakarta. "Lahan pembangunan LRT sendiri sementara akan difungsikan sebagai jalur darurat," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI juga melakukan prediksi puncak arus balik di ruas ini akan terjadi pada akhir pekan ini, yakni mulai 22 sampai 24 Desember. Kendaraan yang melewati ruas tol Cikampek diperkirakan akan mencapai 130 ribu unit pada 22 Desember.
"Jumlah tersebut melonjak 32,05 persen dibandingkan pada hari normal yang jumlahnya mencapai 78.000 unit kendaraan," ujarnya.
Pihaknya juga menyebut akan melakukan buka tutup di area peristirahatan (rest area) dan juga di kantong-kantong parkir (parking bay). Selain itu, pengalihan beban volume lalu lintas juga akan dilakukan bila terjadi kemacetan.
"Solusi untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang lain adalah melakukan pengalihan kendaraan di gerbang tol Cikarang Utama. Kendaraan akan dialihkan keluar menuju gerbang tol Cikarang Barat 3 dan masuk lagi ke Cikarang Barat 1 dengan beban tarif tol yang sama," katanya.
Dalam keterangan tertulis, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah melarang kendaraan muatan berat melintas selama libur natal dan tahun baru. Bahkan, kendaraan besar tersebut dilarang melintas di tol wilayah Jabodetabek dan sejumlah ruas tol lainnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, guna mengantisipasi kemacetan. Pembatasaan operasional itu dilakukan mulai 22 Desember pukul 00.00 WIB berlaku 24 jam. Sedangkan untuk periode Tahun Baru 2018 dimulai pada 29 Desember pukul 00.00 WIB berlaku 24 jam.
Kendaraan berat itu berupa truk yang digunakan untuk mengangkut barang galian dan tambang. Selain itu mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram dan truk bersumbu tiga dan gandeng juga dilakukan pembatasan.
Pembatasan operasional kendaraan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Merak; Tol Jakarta-Cikampek; Tol Jakarta-Purbaleunyi; Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara); Tol Jagorawi; Tol Brebes Timur; Tol Bawen-Salatiga dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.