Rabu 20 Dec 2017 08:21 WIB

Pengacara Setnov akan Minta Perpanjangan Waktu Susun Eksepsi

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan) memasuki Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya (kedua Kanan) memasuki Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus KTP Elektronik, Setya Novanto kembali harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12) ini. Rabu pagi ini agenda sidang yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Novanto.

Tim pengacara Novanto sebelumnya hingga larut malam masih berupaya untuk merampungkan penyusunan naskah eksepsi tersebut. Mereka mengebut materi eksepsi agar bisa segera dibacakan di persidangan hari ini.

Salah satu kuasa hukumnya, Firman Wijaya sempat mengatakan pembacaan eksepsi dalam sidang nanti mungkin kurang maksimal. Bahkan jika diizinkan kata dia, pihaknya akan mengajukan permintaan penambahan waktu selama satu minggu untuk kembali melengkapi materi eksepsi Novanto.

"Iya (akan minta perpanjang waktu), tapi kita coba usahakan dulu dengan maksimal menyusun berkas-berkas dalam waktu yang sangat singkat ini," katanya, Selasa (19/12).

Namun Firman mengaku belum mengetahui apakah hakim akan mengabulkan permintaan tersebut. Jika iya, tentu saja pihaknya bersyukur diberikan kesempatan satu minggu lagi untuk membuat eksepsi tersebut menjadi lebih proporsional.

"Ya kami tetap meminta satu minggu lagi supaya proporsional. Tapi itu kebijakan majelis (dikabulkan atau tidak)," jelasnya.

Tim pengacara tetap berupaya semaksimal mungkin untuk penyusunan eksepsi tersebut. Sebagai antisipasi jika hakim tidak mengabulkan permintaan perpanjangan waktu. "Kami tetap usahakan dulu dengan maksimal sampai selesai, khawatir tidak diberi perpanjangan waktu kan," ungkapnya.

Penyusunan eksepsi menjadi lama, paparnya, karena menyangkut prosedural, material, dan hak-hak Novanto yang disertakan. Selain itu juga tim harus membongkar satu persatu setiap kasus, mempelajari struktur-struktur dakwaan, serta beberapa perkara lain yang berkaitan dengan kliennya.

"Kemudian dakwaan Pak Irman juga harus kami pelajari, karena kan kami melihat ada nama-nama yang hilang itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proyek KTP-el pada 2011-2012. Novanto didakwa bersama-sama sejumlah pihak lain yang mana saat itu, Novanto sendiri masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement