REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Mantan pemain klub rugby Parramatta Eels, Aukuso Junior Paulo dan Kigi Kamuta mendapat tambahan tuduhan serius atas kepemilikan kokain senilai 360 juta dolar AS (Rp 3,7 triliun). Keduanya ditangkap dalam peristiwa penggerebekan dramatis di Sydney, New South Wales (NSW) pekan lalu.
Kedua pria tersebut ditangkap bersama mantan pemain Parramatta Eels lainnya, Royce Hura (27 tahun) dalam sebuah operasi penggerebekan oleh polisi di Centennial Park di mana petugas sempat menggunakan granat tangan untuk melumpuhkan para pria tersebut.
Sejumlah besar uang tunai dan dua pucuk senjata tangan ditemukan di tempat kejadian. Pada Kamis (14/12) kelompok tersebut dikenai tuduhan kepemilikan dua pistol semi-otomatis secara tidak sah, uang tunai 649.990 dolar AS (atau setara Rp 6,49 miliar) yang diduga merupakan hasil kejahatan dan berpartisipasi dalam kelompok kriminal.
Pada Jumat (15/12) polisi menangkap dan menuduh pria keempat sebagai bagian dari penyelidikan yang sama.
Kepolisian NSW mengatakan Aukuso Junior Paulo (34) dan Kigi Kamuta (39), sekarang juga dituduh memasok 900 kilogram kokain, dengan nilai jual potensial di pasaran sebesar 360 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,3 triliun.
"Ini adalah tuduhan terkait narkoba yang signifikan dan serius," kata Inspektur Detektif Tony Cooke dari Kepolisian NSW.
"Ada 900 kilogram kokain yang tidak akan sampai dipasarkan di Sydney."
Tuduhan tambahan ini, yang diajukan pada Senin (18/12), mengejutkan pengacara Aukuso Junior Paulo saat berada di Pengadilan Negeri setempat. "Ini sangat disesalkan mengingat kami baru diberitahu tentang tuduhan baru ini hari ini," kata pengacara pembela, Nick Hanna.
Nick Hanna menarik permohonan jaminan yang seharusnya dia ajukan atas nama kliennya.
Pengacara untuk sesama mantan pemain Parramatta Eels, yang tuduhannya tidak ditingkatkan, melanjutkan pengajuan jaminan bagi Royce Hura. Pengacara Arjun Chhabra mengatakan, hanya bisa dibuktikan bahwa Royce Hura "hanya berperan sebagai pengemudi kendaraan".
Permohonan jaminan Royce Hura ditolak dan ketiga pria tersebut akan tetap berada dalam tahanan. Kasus ini akan kembali disidangkan di pengadilan pada bulan Februari mendatang.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.