Rabu 20 Dec 2017 12:51 WIB

110 Juta Pelanggan Kartu Prabayar Sudah Registrasi Ulang

Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat lebih dari 110 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi kartu prabayar hingga hari ini, Rabu (20/12). "Lebih dari 110 juta nomor pelanggan yang sudah teregistrasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam paparan capaian kinerja di Jakarta, Rabu (20/12).

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi. Ahmad Ramli mengatakan registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi di era perkembangan ekonomi digital.

Selain untuk keamanan pelanggan telepon seluler, kebijakan itu juga bertujuan untuk menyehatkan industri dengan data pemilik "Subscriber Identity Module" (SIM) yang sudah terverifikasi. Kemkominfo juga mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK). "Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir," ujarnya.

Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement