REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevitalisasi dan mengonservasi sejumlah bahasa daerah, mulai dari yang berstatus aman hingga terancam punah, untuk mencegah kepunahan.
"Ada konservasi dan revitalisasi di beberapa daerah. Beberapa sudah dilakukan, misalnya membuat kamus-kamus bahasa daerah tersebut, pelatihan-pelatihan bahasa daerah, khususnya untuk anak muda dan pelajar," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Suhendar di Jakarta, Rabu (20/12).
Dia menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan tugas pengembangan dan perlindungan sastra daerah kewajibannya ada di pemerintah daerah berkoordinasi dengan lembaga kebahasaan.
Dalam hal ini, Kemendikbud mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan perlindungan bahasa dan sastra. Namun Dadang menyayangkan baru sedikit sekali pemda yang menerbitkan peraturan daerah tersebut.
"Perda ini masih sangat sedikit, baru ada lima perda yang langsung merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 itu. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan yang terbaru Sumatera Utara," ujar Dadang.
Dia mengemukakan pemerintah juga melibatkan tokoh-tokoh bahasa dan sastra untuk bekerja sama dengan pemda merevitalisasi bahasa dan sastra. Catatan Kemendikbud tahun 2017 sebanyak 11 bahasa dari 71 bahasa yang sudah dipetakan vitalitasnya dinyatakan punah yang kebanyakan berasal dari Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Sementara empat bahasa berstatus kritis, dua bahasa mengalami kemunduran, 19 bahasa terancam punah, 16 bahasa berstatus stabil, namun terancam punah, dan 19 bahasa dinyatakan aman.