Rabu 20 Dec 2017 16:19 WIB

In Picture: Polisi Bongkar Jaringan Home Industri Ekstasi di Apartemen

.

Red: Mohamad Amin Madani

Para tersangka diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jendreral Pol Eko Daniyanto (kiri) bersama Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas membawa para tersangka saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi, diperlihatkan saat rilis pengungkapan sindikat jaringan Narkotika Shabu dan rumah industri kapsul ekstasi di salah satu Apartemen, Jakarta Utara, Rabu (20/12).

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pindana Narkoba menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram shabu, 6000 butir happy five, 976 gram katamine dan peralatan rumah industri kapsul ekstasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement