Rabu 20 Dec 2017 16:49 WIB

Soal Nama yang Hilang di Dakwaan Setnov, Yasonna: Aman itu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi pernyataan kuasa hukum Setya Novanto yang menyinggung namanya tidak ada dalam dakwaan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e). Yasonna mengatakan semua diserahkan ke penegak hukum yang profesional

"Pokoknya kami serahkan ke profesional. Aman lah itu," kata Yasonna di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto mempermasalahkan tidak adanya nama-nama seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey seusai agenda pembacaan dakwaan Novanto.

"Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.

Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima sejumlah 520 ribu dolar AS.

Yasonna Laoly menerima sejumlah 84 ribu dolar AS, di mana saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement