Rabu 20 Dec 2017 17:11 WIB

Presiden Serahkan 2.568 Sertifikat Tanah di Sorong

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah (ilustrasi)
Foto: Antara/R.Rekotomo
Presiden Joko Widodo menunjukkan dokumen sertifikat tanah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengejar target penerbitan lima juta sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat hingga akhir tahun ini. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat hari ini, Rabu (20/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat.

Sebanyak 2.568 sertifikat diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat di Gedung Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong. Pada tahun ini ditargetkan sebanyak 15 ribu sertifikat diserahkan kepada masyarakat di Papua Barat.

Di Provinsi Papua Barat sendiri diperkirakan terdapat 1.356.581 bidang tanah. Namun baru 190.638 bidang atau 14 persen bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.

Saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah, Presiden kembali menekankan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat tanah yang mereka miliki. Ia pun menceritakan banyaknya keluhan yang dilaporkan kepadanya mengenai sengketa tanah lantaran tak adanya sertifikat tanah.

"Setiap pergi ke daerah yang banyak terjadi adalah sengketa tanah antar individu dengan individu, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah. Karena apa? Masyarakat belum pegang sertifikat," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, seharusnya sebanyak 126 juta sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, hingga akhir 2016 kemarin baru diserahkan sebanyak 46 juta sertifikat. "Jadi masih banyak sekali yang belum memegang sertifikat ini," tuturnya.

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan untuk menyerahkan sekitar tujuh juta sertifikat kepada masyarakat. Sedangkan pada 2019, target penyerahan sertifikat hak atas tanah meningkat menjadi sembilan juta sertifikat.

Usai menyerahkan sertifikat, Presiden berpesan agar masyarakat dapat menjaga baik-baik sertifikat tersebut. "Saya titip kalau ini mau dipakai untuk agunan ke bank tolong dihitung dulu, dikalkulasi dulu, bisa mengembalikan tidak bunga dan angsurannya. Kalau tidak bisa jangan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement