REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Ujang Supandi mengaku sudah memberi peringatan terhadap empat diskotek. Peringatan diberikan kepada keempatnya sebagai bentuk teguran keras karena ditemukan terjadinya peredaran narkoba.
"Betul, ditemukan narkoba. Baru peringatan, peringatan keras pertama," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (20/12).
Ujang mengatakan, keempat diskotek itu yakni, B Fashion, Classic, Golden Crown, dan Illigals Hotel and Club. Jika di kemudian hari kedapatan terjadi kembali peredaran atau penggunaan narkoba di tempat tersebut, kata dia, Pemprov DKI langsung menutupnya.
"Kalau Happy Puppy nggak (diberi peringatan), Happy Puppy kan karaoke keluarga, Top 1 tidak dikasih peringatan, Diamond sudah tutup," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, beberapa tempat hiburan malam telah diberi peringatan maupun penindakan. Hal yang terbaru yaitu pencabutan izin usaha MG International Club karena menjadi tempat produksi narkoba.
Pemprov DKI juga menutup Diskotek Diamond terkait peredaran narkoba. Ada pula beberapa tempat hiburan malam lain yang telah mendapatkan rekomendasi untuk ditutup. Tempat-tempat itu telah mendapatkan dua kali surat peringatan.
"Eksotis dua kali rekomendasi, tutup. Pujasera dua kali rekomendasi, tutup. MG rekomendasi tutup," ujar Sandiaga, Selasa (19/12).
Dalam kesempatan yang sama, Sandiaga juga menyebutkan beberapa nama tempat hiburan malam yang sudah mendapatkan peringatan. Beberapa yang disebutkan antara lain, Illigals Hotel and Club, Tematik Hotel Karaoke and Spa, Golden Crown, Classix, Diamond, B Fashion, Happy Puppy, Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.
Sandiaga menambahkan, peringatan itu tak hanya berlaku bagi nama-nama yang ia sebutkan, namun untuk semua tempat hiburan malam. Ia ingin memastikan kegiatan P4GN dapat segera dilakukan.