Kamis 21 Dec 2017 00:13 WIB

Hak Ibu Menyusui Belum Sepenuhnya Dilindungi Negara

Ibu menyusui bayinya
Foto: Republika/Prayogi
Ibu menyusui bayinya

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hak ibu menyusui saat melaksanakan aktivitas bersama bayinya belum sepenuhnya memperoleh perlindungan dari negara, kata Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Jawa Tengah Rachmadhani.

"Menyusui dilindungi negara. Sudah banyak peraturan yang mengatur dan melindungi hal ibu dan bayi dalam memperoleh ASI," kata Rachmadhani di Semarang, Rabu (20/12).

Ia menjelaskan menyusui merupakan kegiatan untuk menopang kehidupan manusia yang bersifat vital bagi kesehatan ibu dan bayi. Namun, lanjut dia, masyarakat sering mengeksploitasi dan meremehkan kebutuhan perempuan dan kontribusi reproduktifnya.

"Ketika ibu ingin menyusui, seringkali harus berhadapan dengan aparat dan fasilitas kesehatan yang diskriminatif," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana, terutama belum adanya sanksi tegas bagi yang melanggar. Akibat hilangnya kesempatan melakukan interaksi melalui kegiatan menyusui tersebut, kata dia, banyak ibu memilih menggunakan makanan pengganti ASI, bahkan memutuskan berhenti menyusui.

Ia menuturkan masyarakat sendiri disuguhi oleh promosi yang masif berbagai produk makanan pengganti ASI. Selain beriklan dengan tidak etis, para produsen tersebut juga berusaha memengaruhi fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, hingga pembuat kebijakan untuk kepentingan mereka sendiri.

"Tanpa fasilitas dan tenaga kesehatan hang mendukung pemberian ASI, ibu menyusui akan gagal menyusui sekalipun mereka berniat menyusui," katanya.

Berbagai hal yang berkaitan dengan hak para ibu menyusui dan bayinya itu, kata dia, dibahas dalam diskusi Warga Ngobrol Bareng Soal Hak Asasi Manusia (Waroeng HAM) mengangkat tema "Fenomena Ibu Gagal Menyusui: Menyoroti Fasilitas dan Tenaga Kesehatan yang belum Pro ASI" yang digelar berkala setiap bulan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement