REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai, remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sah-sah saja. Lagipula, kata dia, hal tersebut memang sudah ada peraturannya.
"Itu sudah ada peraturannya. Tinggal dicek saja. Tidak ada yang istimewa," kata dia menanggapi usulan pemberian remisi Ahok, Rabu (20/12).
Remisi bisa diberikan terhadap narapidana yang berperilaku terpuji. Dia meyakini, Ahok memang berhak mendapatkan remisi.
"Semua percaya, orang sekelas Ahok pasti sikap dan perilakunya baik, bahkan terpuji. Figurnya sekarang jadi referensi kepemimpinan global dan masa depan," ungkapnya.
Menurut Politikus PDIP lainnya, Masinton Pasaribu, remisi juga adalah hak narapidana yang sedang menjalani proses pembinaan pemasyarakatan di LP Atau Rumah Tahanan. Sepanjang narapidana berkelakuan baik dan selama proses penahanan, maka hak-hak narapidana seperti remisi, wajib diberikan oleh negara.