Rabu 20 Dec 2017 19:03 WIB

KPU: Dua Parpol Baru Lolos Verifikasi Faktual Tingkat DPP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Pusat Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Pusat Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua partai politik (Parpol) baru, yakni Perindo dan PSI dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019 di tingkat kepengurusan pusat atau DPP. Dua Parpol tersebut masih harus menjalani proses verifikasi faktual tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kedua Parpol telah menjalani pemeriksaan tiga poin verifikasi faktual pada Rabu (20/12) sore. "Berdasarkan penelitian kepengurusan inti DPP, penelitian keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di DPP dan penelitian keterangan domisili kantor DPP, Perindo dan PSI sudah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat," ujar Arief kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Arief melanjutkan, verifikasi faktual pada Rabu hanya sebagian dari serangkaian proses verifikasi faktual yang harus dijalani oleh dua Parpol baru tersebut. Baik PSI maupun Perindo akan diverifikasi secara faktual di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Proses verifikasi faktual di tingkat tingkat pusat dan provinsi dilakukan selama tujuh hari. Sementara itu, verifikasi faktual di kabupaten/kota dilakukan selama 21 hari.

"Jika di DPP sudah memenuhi syarat, maka kami akan menanti konfirmasi dari 34 provinsi lain apakah juga penuhi syarat atau tidak. Selanjutnya, kami menanti informasi dari kabupaten dan kota, " ujar Arief.

Selain memeriksa tiga poin seperti di atas, verifikasi faktual di kabupaten dan kota nantinya juga akan memeriksa keanggotaan Parpol. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, jumlah keanggotaan Parpol minimal harus memenuhi seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

"Secara keseluruhan, hasil dari proses verifikasi faktual ini akan diumumkan pada 17 Februari 2018. Sebelum itu, Parpol masih diberi kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual yang belum lengkap, " tambah Arief.

Sebelumnya, KPU menyatakan proses verifikasi faktual telah dimulai pada 15 Desember lalu. Sebanyak 10 Parpol lama dan dua Parpol baru berhak mengikuti verifikasi faktual ini.

Kesepuluh Parpol baru yakniPDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB yang juga lolos ke tahapan verifikasi faktual. Kesepuluh Parpol ini sebelumnya sudah diverifikasi pada 2014 (Pemilu 2014) lalu. Untuk Pemilu 2019, verifikasi faktual terhadap 10 Parpol ini hanya dilakukan di provinsi baru (Kalimantan Utara) dan 17 daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement