REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait soal Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Sebab, jika dibawa ke ranah pengadilan akan membutuhkan waktu yang cukup lama, maka permasalahan itu akan lama selesainya.
"Kalau enggak ketemu, standing position jelas, setelah itu kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI, biar cepat, " kata Bambang di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Dijelaskannya kasus tersebut sudah banyak terjadi, bahwa persoalan semacam itu sudah sering terjadi di Indonesia. Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal. BPK menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno telah meminta kepada RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang sebesar Rp191 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Namun, dari pihak RS Sumber Waras tak mau mengembalikan uang senilai Rp191 miliar kepada Pemprov DKI. Melalui kuasa hukum RS Sumber Waras, Serfasius Sebaya Manek, mengatakan pihaknya tidak bersedia mengembalikan uang Rp191 miliar yang dianggap BPK sebagai kerugian negara.