Rabu 20 Dec 2017 21:51 WIB

Syarwan Hamid: Pembatalan Mutasi Pati tak Lazim

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memakai baret kopasus usai dilakukan penyematan brevet kopassus di Markas Komando Kopassus, Cijantung Jakarta Timur, Senin (18/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memakai baret kopasus usai dilakukan penyematan brevet kopassus di Markas Komando Kopassus, Cijantung Jakarta Timur, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri dalam negeri, Syarwan Hamid, mempertanyakan keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan keputusan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, soal mutasi di lingkungan perwira tinggi TNI. "Pembatalan mutasi pati (perwira tinggi) ini sangat tidak lazim di tubuh TNI,” kata Syarwan Hamid di Jakarta, Rabu (20/12).

Dia menilai mutasi pati tersebut sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI) yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam, dan Kemenhan. "Tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI setelah pergantian panglima baru,” tegas Hamid

Pada Rabu (20/12), beredar Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.

Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu (keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo) tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi diberhentikan atau diangkat jabatannya.

Di antaranya terdapat nama Pangkostrad TNI Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang kini menjabat sebagai ketua umum PSSI. Nama-nama lainnya merupakan nama yang terdapat pada nomor urut 1-7, 13-17, dan 29-32 pada lampiran surat keputusan yang dibatalkan itu. "Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," begitu tulisan di surat tersebut.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembatalan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tak ada unsur suka atau tidak suka dengan salah satu pihak. Itu dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.

"Sebagai panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas," ungkap Hadi seusai melakukan kegiatan pemberian brevet wing kehormatan TNI AU kepada para kepala staf TNI dan Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).

Kemudian, Hadi juga menjelaskan, hal yang ia jadikan dasar untuk penilaian sumber daya manusia di lingkungan TNI adalah profesionalitas dan sistem merit. Petunjuk administrasi terkait pembinaan karier prajurit TNI, kata hadi, juga sudah baku. "Semuanya berdasarkan profesionalitas dan merit system yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier adalah like dan dislike," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement