REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Padjajaran (Unpad), Idil Akbar menilai keputusan Letnan Jenderal (Letjend) Edy Rahmayadi untuk maju pada Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2018 mendatang adalah sebuah pilihan. Namun jika dirinya telah diusung oleh partai politik, Idil mengatakan bahwa Letjend Edy wajib mundur dari keanggotaan TNI.
"Selama dia tidak diusung oleh partai politik dan belum mendaftar pilkada, maka tidak berlaku," kata Idil, Rabu (20/12).
Idil menambahkan, hal itu lah yang ditunjukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika hendak memutuskan maju sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2017 lalu. AHY baru mengundurkan diri dari TNI ketika dirinya mendapatkan kepastian kendaraan dan mendaftarlkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, sudah ada dua partai yang diketahui mendukung Edy sebagai calon gubermur Sumut, diantaranya Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Terkait jabatan Edy yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Idil mengaku tidak bisa berkomentar karena bukan lagi ranahnya.
Menurutnya PSSI bukanlah lembaga negara, melainkan hanya sebagai alat extraordinary. Sepengetahuan Idil, sampai saat ini belum ada seorang pejabat negara merangkap sekaligus sebagai Ketua Umum PSSI.