REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) mengungkapkan, kasus lokal seperti kasus Aqua melawan Le Minerale seharusnya tidak menjadi prioritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena masih banyak kasus lainnya yang lebih besar dan masuk kategori prioritas.
"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial namun untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," kata Asep dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).
Sebelumnya, putusan KPPU menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat seharusnya dapat diselesaikan diluar pengadilan karena merupakan kasus lokal dan berskala kecil.
Asep juga menilai, kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh KPPU sebelumnya. “Saat ini KPPU sibuk dengan penindakan namun abai dalam pencegahan/pembinaan," kata Asep seraya mengungkapkan pada tahun 2016 terdapat 10 perkara inisiatif KPPU dan 7 perkara berdasarkan laporan masyarakat.
Dicontohkan Asep tentang kasus yang terjadi di Singapura, ada pelaku usaha yang berperkara yang lebih senang membayar denda langsung tanpa harus menyelesaikan di pengadilan.
"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda, tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia, kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak dimedia, ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.
Senada dengan Asep, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL menegaskan dampak jika pelaku usaha jika diseret kepersidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan, maka sebaiknya diselesaikan di luar persidangan.
"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang Majelis, maka bisa dilakukan settlement dan monitoring," kata Andi.
Andi juga mempertanyakan kebijakan KPPU yang lebih semangat menyelesaikan perkara di sidang majelis dibandingkan upaya KPPU menerapkan program kepatuhan yang telah dicanangkan sebelumnya.
Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf justru enggan menanggapi kasus Aqua vs Le minerale ini. "Saya Tidak ikuti perkembangan kasus tersebut, silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada Mejelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi.