Kamis 21 Dec 2017 06:34 WIB

Kemenangan Trump dalam Revisi Regulasi Pajak AS

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: M.Iqbal
Paul Ryan
Foto: voanews.com
Paul Ryan

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON DC-- Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui revisi regulasi pajak yang diusulkan partai pengusung Presiden AS Donald Trump, Partai Republik. Setelah ini, tahapan legislasi regulasi akan mengembalikan ke Kongres AS untuk menyelesaikan hal-hal yang masih jadi catatan. Jika semua berjalan mulus, maka ini akan jadi kemenangan besar Presiden Trump di lembaga legislatif. Demikian seperti dilansir //BBC//, Rabu (20/12).

Sebelum Senat AS menyetujui revisi ini, massa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Senat AS. Mereka meneriakkan keinginan agar Senat AS menolak usulan revisi regulasi pajak tersebut.

Dalam pemungutan suara di Senat AS dan pemungutan suara tahap satu di Kongres AS, pembagian kubu jelas terlihat di mana Partai Republik mendukung dan Partai Demokrat menolak. Dalam pemungutan suara tahap satu di Kongres AS, Republik sudah unggul dengan raihan 227 suara melawan 203 suara. Kemudian di Senat AS, mereka kembali unggul dengan perolehan 51 suara melawan 48 suara.

Pemimpin kubu Demokrat Chuck Schumer memperingatkan Republik bahwa pendukung Presiden Trump itu akan membayar mahal legislasi yang dinilai menyedihkan itu dalam pemilu selanjutnya. "Substansi dan pemungutan suara ini sungguh payah. Republikan akan menanggung malu karena telah meloloskan revisi aturan ini," kata Schumer.

 Sementara perwakilan Republik Paul Ryan menyatakan lulusnya revisi aturan ini di Senat AS membuat mereka berhasil mengembalikan uang ke tangan masyarakat. Partai Republik mengklaim, revisi aturan pajak ini akan mendorong perekonomian korporasi, UKM, dan individu makin bergeliat sehingga membantu pemulihan ekonomi AS. Sedangkan kubu Partai Demokrat menentang rencana revisi regulasi pajak ini sejak awal karena akan menciptakan defisit anggaran dan menguntungkan kelompok masyarakat kaya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement