REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Kesehatan, bernisial C tewas dihakimi massa usai tertangkap mencabuli seorang Balita. Polres Metro Jakarta Selatan pun menangkap I, A, AG, dan B yang menjadi tersangka persekusi yang menewaskan sang pegawai lepas Kemenkes itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus persekusi ini terjadi pada 20 November lalu. Tersangka I memergoki anak perempuannya yang berusia 5 tahun dicabuli oleh C.
"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam toilet, Setiabudi," kata AKBP Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, dikutip dari Puskominfo Polda Metro Jaya, Rabu (20/12).
"(Chevin) meninggal tanggal 24 November 2017 di RSPP," kata AKBP Bismo.
Polisi mengetahui kasus ini dari rekaman video warga sekitar yang menunjukkan aksi persekusi. Tak lama setelah pengeroyokan, polisi langsung menciduk empat tersangka persekusi dan memburu dua orang lainnya.
Orang tua dan keluarga korban pencabulan terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55.