Kamis 21 Dec 2017 15:57 WIB

Ribuan Buruh Sukabumi Tuntut Penetapan Upah Sektoral

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Buruh
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan buruh Sukabumi menuntut penetapan upah sektoral yang sejak tiga tahun lalu disuarakan para buruh. Tuntutan tersebut disampaikan buruh dengan menggelar aksi damai ke Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Kamis (21/12).

"Kami menuntut unsur pemerintah di dewan pengupahan memfasilitasi aspirasi buruh terkait upah sektoral," ujar Ketua Pimpinan Cabang, Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch Popon, Kamis (21/12).

Menurut Popon, para buruh merasa belum ada kejelasan pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi mengenai upah sektoral untuk sepatu dan garmen besar. Para buruh menginginkan pemerintah daerah yang duduk di dewan pengupahan agar segera memfasilitasi perundingan upah sektoral sepatu dan garmen skala besar.

Pemerintah dipandang perlu bertindak tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya jadwal kegiatan yang sudah disepakati oleh semua unsur di dewan pengupahan. Ia menerangkan, para buruh juga meminta pemerintah untuk menolak dengan tegas usulan pengusaha atau asosiasi pengusaha.

Misalnya pengusaha meminta ditetapkannya upah padat karya atau menetapkan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Padahal seharusnya perusahaan menetapkan upah sesuai UMK.

Sebelumnya Ketua PUK Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT GSI Cikembar, Ferry Supriyadi mengatakan, para buruh dari beberapa serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada akhir November 2017 lalu.

Kedatangan buruh untuk mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait pembentukan tim kajian untuk penentuan sektor unggulan.

Menurut Ferry, perjuangan untuk menetapkan upah sektoral kali ini tidak boleh gagal seperti tahun-tahun sebelumnya. Khususnya untuk terus memperjuangkan upah minimum sektoral sepatu.

Bahkan ungkap Ferry, bila pengusaha tetap menolak untuk melakukan perundingan maka buruh sudah siap untuk melakukan mogok kerja.

Ia menambahkan tidak ada alasan bagi pengusaha sepatu yang ada di Sukabumi untuk menolak diberlakukannya upah sektoral. Sebab perusahaan tersebut memproduksi sepatu dengan merek terkenal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement