Kamis 21 Dec 2017 17:58 WIB

Berkas Lengkap, Mantan Dirjen Kemenhub Segera Disidang

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Antonius Tonny Budiono. Tonny adalah tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Antonius Tonny Budiono, mantan dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ke tahap penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Priharsa menyatakan, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan berkas yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut dia, pelimpahan terhadap terhadap Tonny Budiono dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 70 orang saksi dalam proses penyidikan di KPK.

"Jadi, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang," ucap Priharsa.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adi Putra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Untuk tersangka Adi Putra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut. Sebelumnya, saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono. Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp 18,9 miliar dan uang dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement