REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengangkut limbah medis yang berada di tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Desa Panguragan Lor Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Limbah medis itu akan dimusnahkan, karena membahayakan masyarakat sekitar.
"Siapa yang mengghasilkan limbah dia yang harus bertanggung jawab terhadap limbah tersebut," kata Direkrur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Sinta Saptarina di Cirebon, Kamis (21/12).
"Namun kasus ini yang tidak diketahui penanggung jawab utamanya sehingga ini sangat merugikan masyarakat, karena di lokasi umum, untuk itu kita angkut dan akan dimusnahkan," lanjutnya.
Dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai PP 101 tahun 2014 tentang Pengeolahan Limbah B3. Di situ diyatakan bahwa siapa yang menghasilkan limbah dia yang harus bertanggung jawab.
Limbah medis yang dibersihkan tersebut nantinya akan dibawa ke tempat pengelolaan limbah medis atau B3 yang berizin dan dimusnahkan. "Kami coba kupas bagian atas yang ada limbah medis dan nonmedisnya ini akan kami bawa ke pengolahan limbah B3 yang berizin," tuturnya.
Seperti yang sudah santer diberitakan bahwa TPS yang berada di Desa Panguragan Wetan itu terdapat ratusan ton sampah medis. Limbah medis itu teridir dariberbagai rupa di antaranya bekas jarum suntik, botol infus, bungkus obat-obatan, dan masih banyak lainnya yang dibuang secara sembarangan.