Jumat 22 Dec 2017 07:44 WIB

2018, Kemenpupera akan Salurkan Subsidi KPR Rp 4,5 Triliun

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan bersubsidi. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan bersubsidi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) pada 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi sebanyak 42.326 unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dana yang disalurkan sebesar Rp 4,5 triliun terdiri Rp 2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp 2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.

Menteri Pupera Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bukan hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, tapi juga kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.

"Kedepan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP, karena ada uang rakyat di sana," katanya melalui siaran resmi yang diterima, Jumat (22/12).

Ia melanjutkan, tahun depan akan ada 40 bank pelaksana terdiri dari enam bank nasional dan 34 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Angka ini meningkat dibanding tahun 2017 yang hanya 33 bank.

Melalui KPR FLPP, MBR dapat menikmati uang muka satu persen, bunga tetap lima persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Namun ada syarat untuk menjadi penerima subsidi salah satunya adalah penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, pihaknya akan membuat sistem registrasi pengembang dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2018. "Nantinya lewat sistem itu hanya pengembang yang sudah terdaftar saja yang bisa membangun rumah FLPP ," katanya.

Registrasi pengembang dilaksanakan dalam rangka menata, mengkoordinir dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, sehingga MBR dapat terlindungi dengan kepastian kualitas rumah yang dibelinya.

Registrasi pengembang dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu : 1) Tahap Registrasi Asosiasi dan Pengembang (Januari Maret 2018); 2) Tahap Seleksi Asosiasi dan Pengembang (April Juni 2018); 3) Tahap Sertifikasi Asosiasi dan Pengembang (Juli Desember 2018); dan 4) Tahap Reward dan Punishment Asosiasi dan Pengembang (Desember 2018).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement