REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ambruknya bangunan cagar budaya di SMPN 32, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat membuat Gubernur DKI Anies Baswedan jengah dan kesal. Dia mengatakan ada unsur kelalaian pada anak buahnya hingga bersebab ambruknya bangunan tua berlantai dua itu.
"Ini kelalaian yang tak boleh terulang," kata dia, Jumat (22/12).
Anies mengatakan akan memanggil Dinas Pendidikan juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Ia menganggap, robohnya bangunan cagar budaya di SMPN 32 Pekojan itu salah satu penyebab adalah sinergi dan koordinasi yang kurang baik antara dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
Menurutnya, keduanya lamban dalam merespon permasalahan. Padahal, laporan adanya kerusakan di bangunan cagar budaya itu sudah ada bertahun lalu dan harusnya langsung dilakukan renovasi atau perbaikan sesuai yang dibutuhkan.
Namun, dia mengatakan, laporan itu tidak segera ditangani dan kerjakan. Saling tunggu menjadi pasal sebab lamanya penanganan.
"Karena ini cagar budaya, harus ada perizinan (dari disparbud). Ini kan sederhana sekali tinggal ketemu, tinggal di-review. Dua-duanya nanti diminta untuk melakukan mitigasi semua," ujar Anies.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan, bangunan cagar budaya yang berdiri sejak 1800-an yang runtuh itu bukan bagian dari sekolah. Bangunan di lantai dua itu tak lagi pernah digunakan oleh pihak sekolah untuk kegiatan belajar mengajar. Tapi di lantai satu, kadang masih digunakan untuk berkegiatan.
"Untuk kondisi seperti ini kita harus koordinasi dengan disparbud karena itu ada di bawah pengelolaan dan pengawasan disparbud," ujar dia.
Dia menjelaskan, bangunan yang roboh adalah bangunan cagar budaya yang ada satu lokasi dengan lokasi sekolah dan berhadapan dengan halaman sekolah. Tetapi gedung itu terpisah dengan gedung bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
"Kondisinya seperti itu, jadi bukan sekolah SMPN 32 yang ambruk, bangunan itu ambruk kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Karena memang bangunan yang roboh itu tidak digunakan kegiatan belajar mengajar," ujar dia.