Jumat 22 Dec 2017 12:10 WIB

KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Anak Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Putri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Putri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran serta keterlibatan keluarga Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Jumat (22/12) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Setya Novanto, Rheza Herwindo. Sebelumnya pada Kamis (21/12), penyidik KPK telah memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solution)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Priharsa mengungkapkan, penyidik ingin meminta keterangan Rheza terkait kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengikuti tender proyek KTP-el pada 2011. Sementara PT Mondialindo merupakan holding PT Murakabi.

Diketahui, pada Kamis (21/12) kemarin, selain Dwina, mantan istri Novanto, Luciana Lily Herliyanti juga menyambangi Gedung KPK untuk bertemu dengan penyidik. Namun, penyidik KPK tidak bisa menerima permintaan Luciana karena yang bersangkutan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan. Menurut Priharsa, penyidik KPK akhirnya meminta Luciana untuk mengirimkan surat, untuk menjelaskan tujuan ingin bertemu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement