REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Warga yang tinggal di dua RT di Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan disarankan untuk segera direlokasi. Hal itu menyusul adanya ancaman pergerakan tanah, terutama di musim penghujan seperti sekarang.
Saran tersebut dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat No 2132/45/BGL.V/2017. Surat itu merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan tertanggal 31 Oktober 2017 untuk meneliti kondisi tanah di Desa Legokherang.
"PVMBG menyarankan agar warga di RT10 dan RT 11 RW 04, Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak direlokasi," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, Jumat (22/12).
Agus menjelaskan, kedua RT itu sebenarnya memang sudah tidak layak untuk pemukiman. Pasalnya, pergerakan tanah terus terjadi dan bertambah aktif jika hujan deras turun.
Agus pun mengimbau warga untuk selalu waspada. Warga diminta segera keluar dari rumah jika terjadi hujan deras disertai dengan pergerakan tanah.
Untuk sementara ini, lanjut Agus, pihaknya telah menutup retakan tanah dengan tanah lempung yang dipadatkan. Selain itu, perbaikan dan pembuatan drainase permanen penyalur air dari mata air dan air hujan supaya tidak banyak meresap ke dalam tanah.
Sementara itu, terkait lokasi relokasi, Agus mengaku hingga kini belum ditetapkan. Lokasi baru itupun harus diteliti dulu keamanan oleh PVMBG.
Terpisah, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kuningan, Heru Hermawan, menyebutkan, ada sebanyak 20 unit rumah milik warga, baik yang terdampak maupun yang terancam pergerakan tanah di RT 10.
"Lokasi relokasi nanti akan diteliti lanjutan oleh PVMBG," tandas Heru.