REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan ribu pil PCC berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama tersangkanya. Diperkirakan nilai barang tersebut seharga Rp 3,9 miliar. "Ini hasil pengembangan tim adanya peredaran pil PCC skala besar, sehingga penyimpanan di Kabupaten Gowa dan Makassar berhasil diketahui lalu digrebek," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/12).
Penangkapan barang haram tersebut berlokasi di Matoanging Lingkungan Lombasang, Kelurahan Buluttana dan Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Pengrebekan tersebut dilanjutkan di rumah sewa Edwar Tandean (50) beralamat di jalan Laiya Kota Makassar dengan barang bukti 50 dos. Satu dos berisi 500 biji, diduga obat jenis tramadol.
Selanjutnya dikembangkan lagi dan ditemukan di rumah Ratna Daeng Bau, 10 kantong plastik hitam besar. Masing-masing satu kantong berisi isi 25 bungkus. Satu kantong plastik hitam kecil berisi seribu biji.
Sementara tersangka yang diamankan bersama barang buktinya yakni Arif (40) bekerja sebagai supir beralamat di jalan Kandea Makassar langsung diamankan di posko Resmob Polda untuk proses hukum. Meski demikian, belum diketahui pasti siapa pemasok barang tersebut untuk merusak generasi bangsa, sehingga polisi masih mendalami peran pelaku.