REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual, dengan syarat terlebih dahulu melengkapi kekurangan administrasi. Hal itu merupakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dari gugatan kedua partai usai dinyatakan tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkap, dalam rapat mediasi pada Jumat (22/12) kemarin, pihak termohon yakni KPU maupun permohon dari dua partai sepakat untuk saling perbaikan. "Mediasi itu terjadi sebuah kesepakatan, ada masing-masing, baik KPU merasa ada yang harus diperbaiki, akhirnya sepakat, misalnya pemohon akan melengkapi beberapa data (baru lolos beriifkasi faktual)," ujar Frizt saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta pada Sabtu (23/12).
Frizt mengatakan, dari putusan mediasi tersebut memerintahkan kedua pihak baik KPU maupun kedua partai untuk melaksanakan putusan tersebut. Kedua partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU
Kesempatan diberikan dalam bentuk penyerahan dokumen dan unggah ke SIPOL dan diberikan waktu setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Mereka harus melengkapi 1x24 jam untuk Partai Garuda, Partai Berkarya 2x24 jam," katanya.
Ia melanjutkan, adapun persoalan tidak diterimanya dua partai tersebut adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah ke SIPOL. KPU berpendapat bahwa ada beberapa keanggotaan yang tidak cukup sehingga tidak memenuhi syarat (TMS). Namun hal itu dijelaskan oleh para pemohon bahwa menurut dua partai tidak sesuai data fiisik.
"Ada beberapa data yang tidak cocok di antara pelaporannya. Jadi setelah dicocokan, munculah sebuah mediasi. KPU setuju untuk mereka masuk ke verifikasi faktual setelah partai tersebut melengkapi data data yang dibutuhkan," jelasnya.
Sementara KPU diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan Bawaslu. Ia melanjutkan, setelah KPU menindaklanjuti, akan mengubah berita acara yang meloloskan kedua partai ke verifikasi faktual.
"Mereka akan masuk ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual bersamaan dengan yang 12 parpol," ucapnya.