Sabtu 23 Dec 2017 17:35 WIB

Jimly: Pemberantasan Korupsi Masih Terfokus di Hilir

Ketua Umum ICMI Prof Jimly Asshiddiqie
Foto: Mg02
Ketua Umum ICMI Prof Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie menilai, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah bersama penegak hukum masih terfokus di hilir atau dalam artian masih berkutat soal penegakan hukum dan belum menyentuh hulu.

"Selama ini yang dibahas selalu di hilir saja, padahal penjara sudah penuh terutara di kota-kota besar," katanya di Kota Solok, Sumatera Barat, Sabtu (23/12).

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar nasional dengan tema Korupsi Masalah dan Solusi Untuk Indonesia Bersih bersama akademisi Universitas Andalas Padang, Dr Asrinaldi. Menurutnya jika ada orang yang masuk penjara karena melakukan korupsi maka yang taubat setelah keluar hanya 30 persen selebihnya malah dendam.

"Sementara urusah hulu belum tersentuh seperti bagaimana mencegah orang melakukan korupsi," ujarnya.

Secara sederhana korupsi adalah penyalahgunaan posisi dengan cara menyimpang untuk mengambil yang bukan hak. "Benang merahnya ambil sebatas hak dan kewajiban jangan sampai kurang," katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama itu memberi contoh kalau seorang pegawai tidak boleh mengambil gaji lebih dari hak, tetapi tidak boleh pulang lebih cepat dari jadwal karena itu adalah kewajiban. Kemudian seseorang harus bisa membedakan mana yang urusan pribadi dan mana yang urusan kantor.

"Jangan sampai menggunakan kedudukan untuk urusan pribadi," ucapnya.

Ia juga mengingatkan tidak boleh ada permufakatan dalam melakukan korupsi dan untuk mencegah perlu ditanamkan budaya integritas. Sementara Dr Asrinaldi menilai salah satu pemicu korupsi adalah adanya budaya patron klien antara penguasa dengan rakyat.

"Hal ini memberi ruang bagi elit untuk melakukan korupsi setelah berkuasa," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement