Sabtu 23 Dec 2017 18:49 WIB

Pemuda Suriah Dibolehkan Memboyong Keluarganya ke Jerman

Pengungsi Suriah di Jerman
Foto: diplo.de
Pengungsi Suriah di Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Putusan pengadilan Berlin, yang memungkinkan orangtua dan saudara laki-laki pemuda pengungsi Suriah berumur 16 tahun bergabung dengannya di Jerman, akan berlaku setelah kementerian luar negeri mendadak menjatuhkan permohonan, kata kantor berita ARD Jerman, Jumat (22/12).

ARD mengatakan, Menteri Luar Negeri Sigmar Gabriel, anggota partai Demokrat Sosial (SPD) sayap kiri, memutuskan mengajukan permohonan, yang diajukan beberapa pada hari lalu, mengizinkan keputusan tersebut mulai berlaku, menyusul kecaman keras pemimpin terkemuka SPD. Putusan tersebut adalah yang pertama menangani hak pendatang di bawah umur untuk membawa keluarga mereka ke Jerman dan dapat menjadi teladan baru.

Kementerian luar negeri belum memberikan tanggapan mengenai masalah itu. "Kami tahu bahwa pasti buruk bila anak di bawah umur ada di sini tanpa orangtua mereka. Untung, kita sekarang memiliki kejelasan," kata Gabriel kepada ARD.

Langkah berlawanan kementerian dalam masalah ini muncul saat partai milik Gabriel bersiap untuk melakukan pembicaraan dengan Kanselir Angela Merkel yang bersikap konservatif tentang melanjutkan "koalisi besar" yang telah memerintah Jerman selama empat tahun terakhir.

Migrasi dan isu mengizinkan migran membawa anggota keluarga ke Jerman- bisa menjadi topik utama dalam pembicaraan koalisi, yang akan dimulai pada 7 Januari. Merkel telah gagal mencapai kesepakatan dengan dua partai kecil.

Kasus yang dipertanyakan tersebut berpusat pada seorang pemuda Syria yang tiba di Jerman pada musim panas 2015 dengan sepupunya yang lebih tua, dan hanya diberi "perlindungan bersubsidi" ketimbang memberikan suaka penuh.

Pada 2016, pemerintah telah memutuskan untuk menunda penyatuan kembali keluarga selama dua tahun bagi para migran dengan "perlindungan bersubsidi", yang diberikan kepada orang-orang yang tidak dianggap dianiaya secara individu, namun di negara asalnya ada perang, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Pengadilan mengatakan bahwa menolak penyatuan kembali keluarga dalam perkara itu melanggar perlindungan kesejahteraan anak-anak, yang dijamin berdasarkan atas konvensi hak asasi manusia Eropa dan Konvensi Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement