Sabtu 23 Dec 2017 23:13 WIB

Cara Pemprov Lampung Selesaikan Konflik Gajah dan Manusia

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Penangkaran Gajah, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, (20/3).
Foto: Republika / Darmawan
Penangkaran Gajah, Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemkab Tanggamus dan lembaga konservasi alam merumuskan penyelesaian konflik manusia dan satwa liar khususnya gajah yang terjadi di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, beberapa bulan terakhir. Dalam kesepakatan tersebut, terhimpun tujuh rencana tindak lanjut penyelesaian konflik gajah.

Rumusan tujuh rencana aksi tersebut disepakat dalam Pelatihan Adaptasi dan Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar, yang berlangsung di Balai Kampung Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yang berakhir Kamis (21/12). Peserta pelatihan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TFCA Sumatera, PUNDI Sumatera, WWF, WCS, YABI, PILI, Repong Indonesia.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Lampung Wiyogo Supriyanto mengatakan, konflik antara manusia dan gajah sudah terjadi sejak lama dan ditengarai akan terus berlangsung sejalan dengan dinamika sosial dan kondisi kawasan tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dan sebaiknya konflik ini dikelola dengan baik.

Menurut dia, pelatihan mitigasi konflik manusia dan gajah sumatra di tingkat tapak, mutlak diperlukan dan harus dilakukan, sebagai bagian dari proses penguatan kapasitas teknis lapang. Karena tanpa adanya kemampuan untuk melakukan mitigasi dan mengurangi dampaknya maka konflik akan menimbulkan dampak kerugian yang besar bagi masyarakat.