REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, mendeportasi sebanyak 58 warga negara asing (WNA) di wilayahnya karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian sepanjang 2017.
"Sebagian besar WNA yang terkena deportasi karena menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan, namun pada faktanya hanya pekerja kasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sutrisno di Bekasi, Sabtu (23/12).
Menurut dia, WNA tersebut dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Hingga batas waktu toleransi yang kita berikan, WNA tersebut justru mengacuhkan arahan kami untuk memenuhi izinnya," katanya.
Sutrisno mengatakan, dalam kepengurusan administrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun ketika petugas memeriksa, kata dia, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi dan tidak sesuai dengan penempatan profesi mereka.
"Dari 58 WNA, sebanyak 20 di antaranya pun terpaksa ditangkal selama enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebab, mereka melanggar Pasal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," katanya.
Selain itu, kata Sutrisno, sebanyak 151 WNA lainnya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis. Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. "Kebanyakan yang melanggar merupakan WNA asal Korea," katanya.