Ahad 24 Dec 2017 06:36 WIB

Partai Garuda dan Berkarya Maju ke Tahap Verifikasi Faktual

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Bawaslu Mohammad Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu Mohammad Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Garuda dan Partai Berkarya dinyatakan lolos ke tahapan verifikasi faktual, dengan syarat terlebih dahulu melengkapi kekurangan administrasi. Hal ini sebagaimana putusan Badan Pengawas Pemilu atas kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dari gugatan kedua partai usai dinyatakan tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkap dalam rapat mediasi Jumat (22/12) lalu, pihak termohon yakni KPU maupun pemohon dari dua partai sepakat untuk saling perbaikan. "Mediasi itu terjadi sebuah kesepakatan, ada masing-masing, baik KPU merasa ada yang harus diperbaiki, akhirnya sepakat, misalnya pemohon akan melengkapi beberapa data (baru lolos beriifkasi faktual)," ujar Frizt saat ditemui wartawan di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (23/12).

Frizt mengatakan dari putusan mediasi tersebut memerintahkan kedua pihak, baik KPU maupun kedua partai untuk melaksanakan putusan tersebut. Kedua partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU

Kesempatan diberikan dalam bentuk penyerahan dokumen dan unggah ke Sipol dan diberikan waktu setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Mereka harus melengkapi 1x24 jam untuk Partai Garuda, Partai Berkarya 2x24 jam," ujar Fritz.

Adapun Fritz mengungkap, persoalan tidak diterimanya dua partai tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah ke Sipol. KPU berpendapat bahwa ada beberapa keanggotaan yang tidak cukup sehingga tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun hal itu dijelaskan oleh para pemohon bahwa menurut dua partai tidak sesuai data fiisik. "Ada beberapa data yang tidak cocok di antara pelaporannya. Jadi setelah dicocokan, munculah sebuah mediasi. KPU setuju untuk mereka masuk ke verifikasi faktual setelah partai tersebut melengkapi data data yang dibutuhkan," kata dia.

Sementara KPU diperintahkan melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan Bawaslu. Ia melanjutkan, setelah KPU menindaklanjuti, akan mengubah berita acara yang meloloskan kedua partai ke verifikasi faktual. "Mereka akan masuk ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual bersamaan dengan yang 12 parpol," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement