REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Muslim Malaysia dilarang bergabung menyalakan lilin mengenang bintang Korea Selatan Kim Jong-hyun. Alasannya, kegiatan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Kegiatan tersebut dinilai memuliakan kematian penyanyi yang tergabung dalam boyband SHINee itu. "Tidak, Anda tidak bisa melakukan itu karena itu haram, kata Perak Mufti Tan Sri Harussani Zakaria dilansir dari Straits Times, Ahad (24/12).
Ia menjelaskan apabila artis atau individu Muslim meninggal, maka umat Islam harus melafalkan Alfatihah. Namun, apabila yang meninggal non-Muslim, ia mempertanyakan alasan umat Islam berdoa bagi seseorang untuk ke surga. "Mengapa kita mengikuti budaya orang-orang kafir? Apa yang akan Anda dapatkan darinya?," ujar Harussani.
Ia mengingatkan, banyak hal yang bisa Muslim lakukan daripada berkabung untuk selebritas yang meninggal karena bunuh diri. Kim Jong-hyun (27), yang merupakan pentolan SHINee, ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah hotel pribadi di Seoul pada 18 Desember 2017. Ia dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Polisi menyatakan kematian Kim Jong-hyun sebagai bunuh diri. Hal itu berdasarkan laporan yang dibuat saudara perempuan Kim Jong-hyun. Penyanyi sekaligus penulis lagu itu juga meninggalkan catatan bunuh diri yang mengatakan, dia telah rusak dari dalam.
Pada Jumat (22/12), lebih dari 100 penggemar Kim Jong-hyun dari berbagai latar belakang etnis dan agama berkumpul di dekat Dataran Merdeka menyalakan lilin sambil mengenangnya. Peserta memegang lilin, balon, bunga, dan tongkat cahaya SHINee dalam aksi itu.
Pada 2015, Dewan Fatwa Nasional Malaysia menyatakan larangan bagi umat Islam ikut menyalakan lilin. Sebab, kegiatan tersebut dianggap serupa dengan praktik para penganut agama lain.