Ahad 24 Dec 2017 12:46 WIB

BNPB: Pencabutan Tanggap Darurat Hanya Syarat Administrasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Presiden Joko Widodo menyapa wisatawan mancanegara saat mengunjungi objek wisata Pantai Kuta, Bali, Jumat (22/12). Kunjungan Presiden Jokowi tersebut untuk mengetahui kondisi pariwisata di kawasan Kuta sebelum memimpin rapat terbatas terkait penanganan dampak erupsi Gunung Agung pada sektor pariwisata Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Presiden Joko Widodo menyapa wisatawan mancanegara saat mengunjungi objek wisata Pantai Kuta, Bali, Jumat (22/12). Kunjungan Presiden Jokowi tersebut untuk mengetahui kondisi pariwisata di kawasan Kuta sebelum memimpin rapat terbatas terkait penanganan dampak erupsi Gunung Agung pada sektor pariwisata Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan meskipun status Gunung Awas tetap Awas, namun keputusan pemerintah daerah mencabut status tanggap darurat penanganan erupsi Gunung Agung dalam rangka kepentingan yang lebih besar. 

Menurutnya, pemerintah sangat peduli dalam penanganan erupsi Gunung Agung, termasuk terhadap pariwisata Bali. "Pernyataan status tanggap darurat dari kepala daerah yang daerahnya sedang dilanda bencana sesungguhnya hanyalah syarat administrasi saja. Status tanggap darurat diperlukan agar ada kemudahan akses, baik pengerahan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan lainnya dalam penanganan bencana," terang Sutopo, Ahad (24/12).

Gunung Agung kembali erupsi pada Ahad (24/12) pukul 10.05 WITA. Erupsi disertai dengan asap kelabu tebal dengan tinggi kolom abu vulkanik sekitar 2.500 meter di atas puncak kawah mengarah ke Timur Laut.

Sebelumnya,pada Sabtu (23/12) pukul 11.57 WITA, Gunung Agung juga mengalami erupsi dengan asap kelabu tebal setinggi sekitar 2.500 meter condong ke timur laut. Hujan abu disertai pasir tipis terjadi di sekitar lereng Gunung Agung, seperti di Tulamben.

Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tidak ada dampak merusak dari kedua erupsi tersebut. Akivitas masyarakat di Bali normal.

Dengan adanya status tanggap darurat, kata dia,  maka dimungkinkan BNPB memberikan dana siap pakai, Kementerian Sosial dapat mengeluarkan bantuan beras di gudang, Pemda dapat menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada di APBD. Namun istilah status tanggap darurat ini seringkali dimaknai kondisi yang bahaya, genting atau seperti halnya darurat sipil atau darurat militer dari wilayah tersebut.

"Seolah menakutkan, padahal hanya masalah administrasi saja. Untuk itulah saat ini sedang disiapkan Peraturan Presiden yang mengatur kemudahan akses dalam administrasi, bantuan logistik dan keuangan guna terus membantu penanganan pengungsi dan dampak yang ditimbulkan erupsi Gunung Agung," jelasnya.

 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement