Ahad 24 Dec 2017 20:13 WIB

PBB dan PKPI Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Bulan Bintang
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada dua parpol yang kembali lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019. Kedua parpol ini akan menyusul belasan parpol lain yang sebelumnya sudah terlebih dulu menjalani tahapan verifikasi faktual sejak 15 Desember lalu.

"Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap sembilan parpol, kami nyatakan dua parpol dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Sementara itu, tujuh parpol lainnya tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (24/12).

Adapun dua parpol yang lolos tersebut yakni Partai PBB dan PKPI Kubu Hendropriyono. Sementara itu, tujuh parpol lain yang tidak lolos yakni Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penyebab tidak lolosnya tujuh parpol tersebut karena dua hal. Pertama, karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU RI.

"Kedua, karena tidak memenuhi syarat penelitian keanggotaan di tingkat pusat dan daerah, " tegasnya.

Hasyim melanjutkan, dua parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual akan menjalani proses sama dengan 14 parpol lain yang sudah lebih dulu menjalankan tahapan ini. Nantinya, PBB dan PKPI kubu Hendropriyono akan menjalani verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat (DPP), provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan.

Adapun verifikasi faktual antara lain akan memeriksa keanggotaan parpol, kepengurusan inti parpol dan penelitian domisili kantor parpol. Hasil verifikasi faktual bagi parpol calon peserta Pemilu akan diumumkan pada 17 Februari 2018.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan sebanyak 12 parpol lolos ke tahap verifikasi faktual pada 14 Desember lalu. Keduabelas parpol tersebut yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, ada dua parpol lain yakni Garuda dan Partai Berkarya yang juga lolos ke tahapan verifikasi faktual. Kedua parpol ini dinyatakan lolos setelah ada putusan Bawaslu terkait sengketa hasil penelitian administrasi parpol oleh KPU pada Sabtu (23/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement