REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI tidak melarang pendapat dibolehkan mengucapkan selamat Natal maupun pendapat sebaliknya. Hal itu, kata dia, dikembalikan ke umat muslim sesuai dengan pendapat yang diyakini masing-masing.
Zainut membenarkan soal adanya keyakinan agar muslim sebaiknya tidak mengucapkan selamat natal. "Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agama," jelas dia dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id Ahad malam (24/12).
Namun menurutnya, ada juga yang berkeyakinan mengucapkan selamat Natal tidak dilarang oleh agama. Sebab, kata dia, sebagian meyakini hal tersebut sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan dan relasi antarumat manusia. "Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang ada yang membolehkan," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, MUI dalam hal ini mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan hati. MUI, kata dia, belum pernah mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat natal tersebut. "Sehingga (MUI) mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," ujar dia.