REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana menyikapi perbedaan pandangan terkait ucapan Natal. Pasalnya, lanjut dia, masalah perbedaan pandangan tersebut di masyarakat bisa berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
"Kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik," ujar dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (25/12).
Zainut Tauhid juga mengatakan, MUI dalam hal ini tidak pernah mengeluarkan fatwa larangan mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristen. Pada saat Buya Hamka menjabat sebagai Ketua MUI, kata dia, fatwa yang dikeluarkan adalah terkait larangan mengikuti Natal Bersama dalam pengertian ritual peribadatan.
"Jadi bukan mengucapkan selamat Natal," kata dia.
Selain itu, beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah larangan menggunakan atribut keagamaan. Oleh karena itu, lanjut dia, MUI berpesan untuk terus menjaga ukhuwah dan persaudaraan sesama bangsa Indonesia. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukuhuwah basyariyyah).