REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak delapan remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Ahad (24/12) dini hari lalu di kawasan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi Barat. Lima remaja di antaranya ditangkap oleh polisi dirumahnya masing-masing setelah mereka melakukan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, kedelapan remaja itu adalah MN, FR alias BR, DA, HI alias IW, DH,LA, BS, dan IR. "Tiga tersangka di antaranya di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan sisanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah mendapatkan keterangan dari salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di TKP," kata Dimas, Senin (25/12).
Dari kedelapan remaja itu, kata dia, memiliki perannya masing-masing dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban Rizki Aditia (18 tahun) meninggal dunia itu. Tersangka MN yang membawa senjata tajam bergantian dengan BS. Keduanya juga secara begantian melempari batu kepada korban.
Selain itu, FR memiliki peran mengejar korban dan melempar batu kepada korban. Pelaku HI adalah tersangka yang membacok punggung korban, sementara LA yang membawa senjata tajam juga membacok pinggang korban. Tersangka lainnya seperti DA dan IR membawa senjata tajam.
Pada awalnya, kelompok korban ini memang sedang duduk-duduk di pinggir kali, dan menunggu kelompok remaja lain untuk tawuran, katanya. Setelah kelompok remaja lain datang, mereka lalu berkelahi. Setelah selesai berkelahi, korban Rizki Aditia tergeletak mengalami luka-luka yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harum Sisma Medika, Jakarta Timur.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan pada saat tawuran, para remaja kedua kelompok dipengaruhi minuman keras. Pihak kepolisian, kata dia, juga mengamankan barang bukti tiga buah celurit dan empat buah ponsel.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 170ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama adalah 12 tahun, ujarnya. Sementara, lanjutnya, untuk penguasaan senjata tajam, juga dikenakan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.