Selasa 26 Dec 2017 14:21 WIB

Diduga Cemari Citarum, Tiga Perusahaan Diselidiki Polisi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga melihat aliran Sungai Citarum, di Desa Deyeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga melihat aliran Sungai Citarum, di Desa Deyeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengungkapkan sebanyak tiga perusahaan asal Taiwan, Korea Selatan, dan dalam negeri di Kabupaten Bandung tengah diselidiki oleh jajaran Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bandung.Ketiganya diduga membuang limbah B3 ke sungai Citarum secara langsung dan tidakdilakukan pengolahan limbah terpadu.

"Tiga perusahaan besar di Kabupaten Bandung tengah diselidiki terkait dengan membuang limbah secara langsung ke sungai Citarum tanpa diolah terlebih dahulu. Perusahaan dalam negeri tapi investornya dari Taiwan dan Korea," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, Selasa (26/12).

Selain itu, ia menuturkan, sebanyak 24 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah karena mereka tidak melaporkan kegiatan monitoring pengolahan limbah terpadu. Tidak hanya itu, beberapa di antaranya membuang limbah tanpa diolah, serta perusahaan yang sudah diberikan tiga kali teguran lisan tetapi tidak digubris.

Menurutnya, apabila sanksi tersebut tidak dijalankan maka bisa berlanjut kepada pidana terhadap perusahaan yang membandel. Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan diberikan teguran tertulis. Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus menyisir perusahaan yang diduga membuang limbah di Majalaya, Dayeuhkolot, Rancaekek, dan Banjaran.