REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, yang harus mendapat perhatian pada 2018 sebagai tahun politik dengan adanya Pilkada Serentak dan menjelang Pemilu Presiden dan Legislatif adalah penyelesaian perkara pelanggaran-pelanggaran pemilu dan berbagai hal yang berkaitan. Termasuk kasus korupsi untuk biaya politik.
Selain itu penegak hukum pada tahun politik 2018 mendatang harus betul-betul mampu melakukan berbagai tindakan yuridis yang tidak menimbulkan perpecahan bangsa. Sebab menurut Fickar, hal itu perlu dilakukan untuk menangani kasus-kasus yang muncul akibat polarisasi yang terjadi pada masyarakat terutama yang menyangkut SARA.
"Yang lebih penting dalam konteks ini, penegak hukum harus pandai-pandai melakukan tindakan-tindakan yuridis yang tidak menimbulkan perpecahan dalam berbangsa," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (26/12).
Demikian juga kasus-kasus korupsi baik yang berkaitan dengan pilkada serentak, maupun penyalahgunaan wewenang terutama calon pejawat harus menjadi perhatian dan mendapat pengawasan.
"Ini karena sistem politik di Indonesia masih koruptif. Biaya politik yang tinggi akan melahirkan korupsi di mana mana tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang tinggi," ujarnya.