Rabu 27 Dec 2017 05:25 WIB

'Stigma Penjara Sebagai Sekolah Kejahatan Belum Terhapus'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, jauh lebih penting membangun ketahanan moral aparat pengawas lembaga pemasyarakatan (Lapas) ketimbang membuat lapas high risk. Karena itu, harus ada seleksi khusus yang ketat terhadap petugas lapas.

"Sebagai salah satu upaya mitigasi risiko dengan maksud meminimalisir terjadinya penyelewengan dan lemahnya pengamanan, harus kita apresiasi (Lapas high risk itu). Karena merupakan upaya memperkuat sistem pemasyarakatan," ujar Abdul kepada Republika, Selasa (26/12).

Tetapi, lanjut dia, jauh lebih penting membangun ketahanan moral dan memperkuat kemampuan serta keberanian aparat pengawas lapas. Semua itu perlu dilakukan dalam upaya mengatasi penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh warga binaan.

"Selain itu, yang juga penting dilakukan Menteri (Hukum dan HAM) adalah memberantas kebiasaan-kebiasaan petugas lapas yang memperlakukan kamar tahanan sebagai komoditi," jelasnya.

Komoditi yang ia maksud adalah komoditi yang melanggengkan korupsi yang merusak sistem pembinaan dan pemasyarakatan itu sendiri. Abdul menyebutkan, jangan harap para pelaku tindak kriminal dapat berkurang jika sedikit banyak Lapas itu sendiri sudah ikut berperan memperbanyaknya.

"Stigma penjara sebagai sekolah tinggi kejahatan belum terhapus sama sekali," lanjut dia.

Karena itu, ia menuturkan, harus ada seleksi khusus yang ketat terhadap para petugas lapas. Bila perlu, petugas-petugas itu direkrut khusus dari militer untuk mendapatkan orang-orang pilihan.

"Di samping itu juga, harus ada ketegasan dan sanksi hukuman yang maksimal bagi para petugas pelanggarnya selagi proses pidananya diproses," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement