REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, perlu dilakukan diskusi terkait Undang-Undang tentang anak. Ini berkaitan juga dengan kasus geng motor yang baru-baru ini terjadi di Depok, Jawa Barat.
"Nanti kita cek apakah perlu kita mengevaluasi untuk Undang-Undang tentang anak. Karena anak sekarang, umur 10 tahun saja sudah gede dan perlakuannya pun sudah seperti orang dewasa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/12).
Ia memberikan perumpamaan, misalnya pada usia 17 tahun, namanya orang itu dianggap masih di bawah usia dewasa, tetapi perlakuannya sudah seperti orang dewasa. Hal seperti ini yang perlu dirumuskan, perlu didiskusikan.
Seluruh instansi yang terlibat dan yang berkompeten, serta berkaitan dengan geng motor, semuanya harus bisa kumpul bersama dan bermusyawarah. Sehingga polisi bisa lebih represif dalam menjalankan hukum apabila ada pelanggaran pidana yang tertangkap. Seluruh pihak, dikatakan Argo, harus melihat bagaimana masa depan anak bangsa yang perlu diberi pembelajaran, agar tidak melakukan hal buruk.
"Banyak yang harus kita libatkan untuk mengurai, apakah kita biarkan saja geng motor," kata Argo.
Apalagi, dalam kasus geng motor Depok, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rata-rata berusia di bawah 22 tahun. Akar permasalahan dari para anggota geng motor ini perlu dicek, atau duduk bersama membahas Undang-Undang terkait perilaku anak-anak tersebut.
Untuk diketahui, aksi geng motor tersebut terungkap setelah Polresta Depok meringkus para pelaku pada Ahad (24/12). Setidaknya polisi meringkus 26 anggota geng yang ditangkap, setelah menjarah puluhan potong celana jins di toko pakaian 'Fernando' Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Anggota geng tidak hanya beranggotakan laki-laki, tetapi juga perempuan. Perempuan di Geng Jepang itu mempunyai peran khusus di kelompoknya. "Perekrutan cewek di geng itu, bagaimana agar anggota cewek ini mencari member lain untuk geng," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Anggota perempuan dalam geng motor ini diikutkan ketika mereka berkonvoi hingga trek-trekan di jalan. Akan tetapi mereka tidak dilibatkan dalam tawuran. Hingga kini, pihak kepolisian Depok masih mencari anggota lainnya untuk selanjutnya dimintai keterangan.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah, Alf alias Caong (20), Alg (16), Fat (17), Ahm (17), Bel (17) perempuan, Eks (17) perempuan, Yuv (17) perempuan, Dew (16). Dari delapan tersangka ini, salah satunya ketika cek urine, positif menggunakan narkoba.