REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir, Selasa (26/12) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang perempuan Inggris. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 300 tablet 'painkiller' (penghilang rasa sakit) ke negara itu.
Tim pengacara terdakwa mengatakan kliennya akan banding untuk membuat vonis itu dibatalkan atau diperingan. Perempuan Inggris itu bernama Laura Plummer, berusia 33 tahun. Ia berasal dari Hull dan memiliki pekerjaan sebagai pegawai toko.
Laura ditangkap pada Oktober setelah tablet-tablet penghilang rasa sakit dengan merek Tramadol ditemukan di dalam kopernya.
Keluarga Laura mengatakan kepada surat kabar Inggris bahwa Laura membeli tablet-tablet itu untuk pasangannya, yang merupakan warga Mesir dan tinggi di kota tempat berlibur Laut Merah, Hurghada. Laura hadir dalam persidangan pada Senin sebelum vonis dijatuhkan pada Selasa.
Pengadilan juga menetapkan bahwa Laura harus membayar denda sebesar 100 ribu pound Mesir (sekitar Rp 76 juta). Di Inggris, Tramadol merupakan obat legal dan bisa dibeli dengan resep dokter. Namun di Mesir, Tramadol merupakan obat terlarang.
Laura ditangkap saat ia tiba dari Inggris pada Oktober dan penahanannya diperpanjang dua kali sebelum ia akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Keluarga Laura mengatakan mereka merasa kesal dengan cara peradilan dijalankan.
"Sejak hari pertama, (pengadilan) ini sudah menjadi mimpi buruk. Kemarin di persidangan, dia (Laura, red) bahkan tidak diperbolehkan membawa penerjemah sendiri. Dia harus menerima penerjemah yang disediakan oleh pengadilan, yang memberikan terjemahan yang salah," kata saudara perempuan Laura, Jayne Synclair, di televisi BBC.
Pihak keluarga mengatakan bahwa Laura juga dipaksa menandatangani dokumen-dokumen berbahasa Arab, yang tidak dimengertinya.
Pengacara Laura mengatakan kliennya akan mengajukan banding, sebagai upaya untuk mendapatkan pembatalan vonis atau pegurangan hukuman, yang mungkin bisa didapatkan dua bulan setelah vonis dijatuhkan. Menurutnya, Laura tidak tahu bahwa Tramadol dilarang di Mesir.