REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu penyelenggaraan pesta yang akan digelar oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) beredar di media sosial. Pesta tersebut dikabarkan digelar untuk menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memperluas makna perzinahan.
Selain itu, pesta tersebut dikabarkan digelar untuk menyambut tahun baru 2018 kota di Balikpapan, Kalimantan Timur. Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana membenarkan adanya isu tersebut.
Namun, hal itu, menurut dia, hanya sekadar isu yang beredar di kalangan warganet. "Ah itu baru isu saja, belum ada keterangan (tempat dan waktu) penyelenggaraannya," kata Ade saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/12).
Yaya pun menegaskan, untuk kabar penyelenggaraan pesta oleh kelompok LGBT di wilayah hukum Kalimantan Timur, pihaknya belum mendapatkan informasi yang komprehensif. Kita belum tau, laporan dari wilayah belum ada," kata Ade Yaya menegaskan.
Kendati masih berupa isu semata, Menurut Ade, kepolisian tetap mencari tahu asal muasal dan kebenaran penyelenggaraan pesta tersebut. "Kepolisian saya kira kita melakukan preemptive san preventif untuk mendeteksi," katanya.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian dilakukan untuk meninjau adanya potensi pelanggaran hukum pidana dari diselenggarakannya pesta. Ade Yaya mengatakan, pada prinsipnya, polisi tidak akan kegiatan berkumpul atau kemasyarakatan yang berizin dari kelompok manapun.
Namun, yang menjadi perhatian polisi dalam aktivitas semacam itu adalah potensi pelanggaran pidananya. Sehingga, polisi tetap memantau dan melakukan antisipasi. "Diantisipasi yang melanggar hukum seperti pornografi, pornoaksi, asusila, dan narkoba, jadi perbuatan perbuatan melanggar hukum yang dilarang. Kan kalau pesta perkumpulan biasa enggak dilarang," kata Yaya.