REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengakui salah satu tantangan ke depan terkait perekrutan anggota KPU, baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus benar-benar disiapkan KPU. "Suka enggak suka, mau enggak mau, ya itulah profil yang harus disiapkan KPU," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (27/12).
Nantinya, penentuan anggota KPU juga berbeda dengan sebelumnya. Apabila sebelumnya berjenjang, seperti KPU pusat memegang provinsi dan provinsi memegang KPU kabupaten/kota, maka kemudian berubah terpusat, semuanya menjadi wewenang KPU pusat. "Sehingga kemudian KPU harus menyiapkan sentralisasi, kemudian ada situasi yang tidak ideal. Dulu waktu membahas RUU (pemilu), kita menyadari bahwa sudah dua periode 2008-2013, masa jabatan anggota KPU habis di tengah penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.
Hasyim menambahkan, memang di UU Pemilu sebelumnya, problem tersebut disiapkan jalan keluar, yakni bagi anggota KPU daerah diperpanjang masa jabatannya setidaknya sampai pilkada selesai. Namun, hal itu itu pun dalam pandangan KPU tetap tidak ideal. Artinya, dia mengatakan, walaupun diperpanjang, itu pun sudah ada dalam kerangka tahapan pemilu. "Tenggat selesainya kapan, kalau sudah ketahuan siapa yang terpilihnya," ujarnya.