REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang para pegawai negeri sipil (PNS) berfoto bareng atau selfie dengan calon kepala daerah Kota Sukabumi dan Jabar mulai 1 Januari 2018.
"Larangan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) RI," kata Asistem Daerah I Kota Sukabumi Andri Setiawan, Rabu (27/12).
Namun, pihaknya tidak melarang PNS berfoto selfie untuk kepentingan pribadinya asalkan tidak disebarkan lagi ke orang lain apalagi sampai diposting ke media sosial sebab bisa dianggap tidak netral. Pihaknya juga tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar ketentuan tersebut mulai sanksi administratif hingga pemecatan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang PNS.
Larangan ini juga merupakan upaya pihaknya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini terhadap calon kepala daerah melalui foto. "Kami akan mengawasi seluruh aktivitas PNS menjelang pemilihan kepala daerah ini dan juga di media sosial," tambahnya.
Andri mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi agar tidak berselfie dengan calon kepala daerah manapun agar netralitasnya tetap terjaga.