REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk Negara sepanjang tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo berperan penting
mendukung program meningkatkan kualitas muslim Indonesia melalui pembiayaan pembangunan infrastruktur pendidikan agama Islam maupun memperluas kesempatan ibadah Haji dan umrah.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto menuturkan perkembangan pembiayaan proyek yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas muslim Indonesia disalurkan melalui Kementerian Agama sejak tiga tahun terakhir melalui sukuk negara meningkat drastis.
"Jika pada 2014 baru Rp 200 miliar, maka sejak 2015 nilainya melonjak Rp675,3 miliar dan terus meningkat hingga mencapai Rp 1,79 triliun pada 2017. Total selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo telah disalurkan Rp 4,13 triliun dana sukuk negara," tuturnya, Selasa (26/12).
Seluruh pembiayaan tersebut, lanjutnya, disalurkan melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas ibadah ke Tanah Suci.
Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen utang piutang tanpa riba adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sejak diterbitkan pada 2008 sampai dengan 2017, sukuk negara mencapai Rp 758 triliun dan merupakan diversifikasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur maupun yang ainnya.
Suminto menuturkan sepanjang tahun 2015 hingga 2017 Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam mendapat alokasi anggaran bersumber dari sukuk negara senilai Rp 501 miliar untuk disalurkan di 29 provinsi. Sementara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam kurun waktu yang sama melakukan program peningkatan layanan haji dan umrah melalui revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji maupun pembangunan atau rehabilitasi Balai Nikah dan Manasik Haji di 23 provinsi dengan total nilai anggaran Rp 1,39 triliun.
Sedangkan alokasi anggaran terbesar diserap oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan total pagi Rp 2,22 triliun untuk melakukan revitalisasi dan peningkatan kualitas terhadap 48 Institut Agama Islam maupun Sekolah Tinggi Agama Islam yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
Melihat keberhasilan penyaluran sukuk negara tersebut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menargetkan dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp 22,5 triliun pada 2018 atau naik dari pagu di 2017 yang sebesar Rp 16,5 triliun.
Kementerian Agama ditargetkan dapat menyerap sejumlah Rp 2,21 triliun yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan delapan asrama haji senilai Rp 350 miliar, pembangunan 245 Balai Nikah & Manasik Haji (KUA) senilai Rp 355 miliar dan pembangunan maupun revitalisai 34 kampus Islam dan 32 Madrasah dengan nilai Rp 1,50 triliun.
"Jadi sukuk negara ini adalah uang umat yang disalurkan pemerintah untuk program-program peningkatkan kualitas umat muslim Indonesia secara langsung dan penggunaannya tersebut tentu saja dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas," pungkasnya.